Home » » Toleransi Syariat terhadap Adat-Istiadat yang Berlaku di Masyarakat

Toleransi Syariat terhadap Adat-Istiadat yang Berlaku di Masyarakat

BACA ARTIKEL - Sudah menjadi sunnatullah jika manusia diciptakan Allah Swt. dalam keadaan selalu berbeda. Perbedaan tersebut tidak hanya mencakup urusan dunia, melainkan masuk dalam ranah hukum syareat agama yang mulia.
Allah Swt berfirman :

ﻭَﻟَﻮْ ﺷَﺎﺀَ ﺭَﺑُّﻚَ ﻟَﺠَﻌَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺃُﻣَّﺔً ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً ۖ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺰَﺍﻟُﻮﻥَ ﻣُﺨْﺘَﻠِﻔِﻴﻦ . اِﻻَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ

Artinya : Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia umat yg satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang yang Dia beri rahmat. (QS. Hud 118-119.)

Dewasa ini banyak sekali terjadi perbedaan panjang tak berkesudaan yang menjadi konsumsi orang awam. Tak ayal, jika terjadi berbagai macam hujatan, cacian, atau penghinaan di dalamnya. Hal itu dikarenakan perbedaan tersebut hanya boleh di hadapi oleh para ulama yang paham serta mengerti agama dan adab ketika berbeda. Bukan sebagai bahan yang boleh di sikapi oleh setiap orang.

Perbedaan yang saya maksud di sini adalah perbedaan yang berkaitan dengan urusan agama. Adapun perbedaan yang berkaitan dalam urusan dunia maka kita kembalikan kepada yang bersangkutan.

Sejak masa keemasan sahabat radhiyallahu anhum, sudah terjadi perbedaan. Sampai akhirnya perbedaan tersebut meluas dan akhirnya sampai di ‘tangan kita’.

Salah satu faktor penyebab perbedaan dalam syariat adalah munculnya cara pemahaman melalui “Kaedah Ushuliyyah” (ushul fiqh). Maka, kita tidak akan mendapati satu permasalahan cabang dalam agama kecuali para ulama berbeda di dalamnya.

Syariat tidak melarang semua hal baru selama tidak menyalahi Alquran dan As sunnah. Salah satu praktek hal tersebut tertuang dalam sebuah Kaedah Ushuliyah, “Al aadatu/al urfu muhakkamun” (adat-istiadat dapat ditolerir oleh syariat).

Jangan heran, jika kita mendapati berbagai adat yang berbeda di setiap negara. Dengan syarat adat tersebut harus tetap kembali atau bersumber dari Al-quran dan As-sunnah. Meskipun adat-adat tersebut tidak ada di zaman Nabi Saw, akan tetapi syariat tetap mengkokohkan dan mentolerirnya lewat “Kaedah Ushuliyyah” yang di rumuskan oleh para ulama syariat sejak munculnya kitab “Ar risalah” pertama karangan Imam As syafi’i radhiyallahu anhu.

Merupakan sebuah kecerobohan yang sangat tergesa-gesa, jika tolok ukur hukum syariat hanya berdasarkan sahabat radhiyallahu anhum melakukan atau tidak. Atau karena tidak dilakukan Nabi Saw.

Sebagai contoh :
Ibn Qayyim menyebutkan bahwa membaca al-quran dan mengirimkannya ke mayyit dapat sampai berdasarkan qiyas ranting yang ditanam Rasulullah Saw di kuburan seorang yang disiksa dalam kuburnya. Kalo kita patok dengan kaedah diatas, tentunya tidak akan kita dapati Nabi Saw melakukannya. Tapi beliau (ibn qayyim) tetap mengkokohkannya dengan alasan-alasan yang beliau sampaikan.

Kembali ke topic, dalam praktik adat-istiadat tersebut, kita dapat menemuinya terjadi di masa para ulama-ulama kita sebagai berikut :

1. Shalat Qabliyyah magrib.
Sudah sangat dimaklumi bahwa di dalam hadis sahih bahwa Nabi Saw mempersilahkan atau memperbolehkan umatnya melakukan atau meninggalkan shalat Qabliyyah magrib. Namun riwayat lain yang menjelaskan, bahwa ketika Imam Ahmad bin hambal -radhiyallahu anhu- datang pada sebuah kaum yang tidak terbiasa melakukan shalat Qabliyyah magrib beliau pun ikut meninggalkannya tanpa ada pengingkaran. Dengan asumsi bahwa syariat tidak pernah mengkhususkan agar meninggalkannya.

2. Mengangkat tangan setelah salam.
Sunnah yang dilakukan setelah salam yaitu membaca zikir yang diajarkan oleh Nabi Saw. Disamping itu dalam hadis yang lain beliau menyatakan kalau doa setelah shalat fardhu itu mustajab.
Diriwayatkan bahwa Syekh Ibnu Taimiyyah ketika singgah di sebuah kaum di bumi Syam yang membiasakan berdoa mengangkat tangan lepas salam, beliau pun ikut mengangkat tangan. Padahal, ajaran yang diajarkan oleh Nabi Saw adalah membaca dzikir setelah shalat.
Dari kedua contoh diatas dapat difahami, bahwa seorang ulama harus mempunyai sikap kasih sayang dalam berdakwah. Tidak menakut-nakuti mereka dengan neraka, dan tidak serampangan melarang sebuah amalan selagi tidak menjurus ke perbuatan haram. Syariat mentolerir hal-hal baru selama ia dapat disandarkan atau dikembalikan ke Alquran dan As sunnah.

Tentunya tidak semua orang diperkenankan untuk menghukumi adat-istiadat baru. Ini adalah tugas para ulama yang mereka benar-benar telah menyelami lautan syariat, dengan mempunyai “Ruh As-Syariiah” dan menggeluti berbagai disiplin ilmu alat/istinbath dalil.

Diantaranya ilmu-ilmu tersebut :
a. Hafal dan mampu memahami Al-quran dan hadis secara menyeluruh dengan baik.
b. Pakar dalam bahasa arab serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya seperti, : balaghah, nahwu, sharaf dll.
c. Menyelami ilmu istinbath hukum dari al-quran maupun hadis melalui ilmu ushul fiqh yang di tetapkan para ulama.
d. Dan lain sebagainya.

Adapun point penting yang ingin saya sampaikan adalah ketika kita bertanya sebuah hukum suatu adat-istiadat di suatu kaum/negara, kita harus bertanya pada ulama atau mufti yang memimpin di negara tersebut.

Merupakan tindakan yang kurang tepat dan ceroboh, jika muncul permasalahan di Mesir, lalu anda klarifikasi dari ulama/mufti Saudi. Begitu juga yang lainnya.
Hal tersebut dikarenakan banyak faktor. Di antaranya adalah perbedaan adat (yang ditolerir syariat) yang ada di setiap kaum/negara. Memberi fatwa tidak bisa dengan hanya mendengar soal lalu dijawab dengan Alquran atau Hadis.

Pemberian fatwa itu hanya boleh dilakukan seorang mufti yang mengetahui seluk beluk, adat istiadat, atau cara bergaul masyarakat setempat. Maka jangan kaget, ketika kita mendapati sebuah fatwa yang berbeda-beda dari seorang mufti. Dan hal ini sangat diperlukan sebuah klarifikasi pada mufti yang bersangkutan sebelum menuduhnya dengan “plin-plan” dalam berfatwa.

Tidak semua orang diperkenankan memberi fatwa. Oleh karena itu, sebagai seorang awam hendaknya kita bertanya kepada seorang alim atau mufti yang ada di daerah setempat.
Tidak boleh bagi orang awam beristinbath hukum dalam syariat. Jikalau dia benar, maka dia berdosa karena tidak mengikuti prosedur syariat yang benar. Jikalau dia salah, maka itulah kesesatan yang dia tidak mengerti.

Point-point di atas adalah rangkuman hasil pengajian ushul fiqh bab “Al ‘urfu muhakkamah (adat-istiadat itu dapat dijadikan hukum)” yang saya ikuti tadi pagi.
Semoga bermanfaat bagi diri saya sendiri untuk mematangkan secuil ilmu yang diberikan Allah Swt. Begitu juga bermanfaat bagi pembaca sebagai salah satu wacana istinbath hukum islam.
Jika ada kekurangan-dan kesalahannya mohon koreksi.
Wallahu a’lam.

Mochamad Ihsan Ufiq
Mahasiswa semester akhir Fakultas Tarbiyyah, Bahasa dan Sastra Arab, Jurusan Dirasat Islamiyyah,Universitas Yamaniyyah – Qatar.

Sumber: www.mosleminfo.com

0 comments:

Post a Comment